Foto : |
Pelaku bernisial AS, 44 th, Islam, Pedagang, Rt 001/ Rw 001 Dusun V Simpang Badak Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, ditangkap di warung miliknya sendiri.
Data disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Muhamad Hasyim Risahondua, SIK, M.Si melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH, pada penangkapan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti, ada kertas warna kuning yang didalamnya terdapat 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu-shabu yang dibungkus di dalam plastik warna bening.
Selanjutnya, 1 buah Tas warna ungu yang didalamnya terdapat Tempat Bedak warna ungu dan didalam tempat bedak tersebut terdapat 1 Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Sabu - Sabu yang di bungkus Plastik Klip Warna Bening, 1 Unit Handphone merk Nokia warna Hitam, Uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) hasil dari penjualan Narkotika jenis Shabu-shabu.
Paur Humas Polres Rohul menjelaskan penangkapan pelaku ini, setelah Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara menerima Informasi bahwa adanya salah seorang perempuan yang diduga sering mengedarkan Narkoba Jenis shabu- sgabu di Desa Mahato yang diteruskan kepada Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman SH, MH.
Atas Informasi tersebut Kapolsek Tambusai Utara langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan lidik di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tidak beberapa lama, datang seorang laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi dan saat itu Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap AS bersama BB ikut diamankan dalam penggerebekan disaksikan Kepala Dusun Setempat Edi Gunawan. Sedangkan laki-laki yang belum diketahui namanya yang melakukan transaksi, berhasil melarikan diri dilakukan pengejaran namun tidak dapat tertangkap.
"Kini pelaku AS dan barang bukti sudah siamankan di Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum dan pengembangan selanjutnya," pungkasnya.sprititriau.com
0 Komentar