Foto : 
Indragirione.com - Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Rapat koordinasi bersama bersama Mitra: KPU Inhil, Parpol, Satpol PP, Kesbangpol, Polres, Dandim, Dishub, Disdukcapil membahas tentang evaluasi pelaksanaan kampanye yang telah berjalan kemudian melihat kemungkinan potensi yang dapat mengganggu kelancaran pemilu di kabupaten Indragiri Hilir kedepan.

Ketua Bawaslu inhil M. Dong, menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk menguatkan silaturahmi dan koordinasi untuk terwujudnya pemilu yang berkualitas di Kabupaten Inhil karena Pemilu adalah kegiatan kita bersama tuturnya.

Menurutnya dalam proses kampanye selama ini ada beberapa hal penting yang menjadi persoalan dilapangan, terutama masalah titik pemasangan Alat Peraga kampanye dan bahan kampanye, soal jumlah sepanduk dan baliho perdesa atau kelurahan termasuk persoalan STTP kampanye.

Diakuinya keterbatasan energi peraturanlah yang membuat kita harus duduk bersama, seperti soal jumlah andai benar konsisten 5 baliho perdesa/ kelurahan, sementara pola kampanye para calon itu lebih dominan secara sendiri-sendiri, maka jatah baliho atau sepanduk itu hanya untuk caleg pusat dan provinsi saja sudah habis jatah perpartainya, sementara caleg kabupaten tidak bisa lagi memasang. Ini salah satu contoh lemahnya aturan dalam merespon realitas tradisi berkampanye.

Kemudian juga disepakati soal Papan Iklan Berbayar dibolehkan hanya untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden karena pasangan calonnya cuma dua maka hal ini dinilai tidak melanggar azaz keadilan.

Kemudian ada beberapa hal penting lainnya juga yang menjadi kesepakatan, diantaranya memberishkan alat Peraga Kampanye dan bahan Kampanye Dilapangan Gajah Mada dan Taman, namun pada intinya kita semua bersepakat mewujudkan proses pemilu Kabupaten Inhil yang adil dan tertib yang berdasarkan sesadaran dan kesabaran masing-masing, inilah tugas kita semua.

Kita akan tertibkan APK dan bahan kampanye di lapangan gajah mada dan taman itu hanya yang terpasang menempel dengan pagar, karena pagar merupakan Faslitas Pemerintah

Yang tertempel itu merusak aspek estetika atau keindahan  tata kota pasal 34 ayat 4 PKPU no. 23 sbgaimana drubah no. 28 dan 33 tahun 2018 ttg kampanye," Tuturnya.(TM)