Foto |
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing SIK mengatakan, bahwa penangkapan tersebut mereka lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tentunya sudah sangat merasa bosan melihat permainan judi jenis nomor Sie Jie ini di lingkungan tempat tinggal mereka.
Dari hasil penangkapan yang telah dilakukan, pihak Penyidik Polres Inhil berhasil menyita barang bukti dari dua tangan yang berbeda, adapun dari tangan pelaku SR, masing-masing berupa 1 unit HP merk ADVAN warna hitam, 1 unit HP merk Nokia 105 warna hitam, kertas rekapan nomor Sie Jie dan 5 buah pena yang digunakan sebagai alat tulis, uang tunai sebesar Rp. 2.400.000.
Sedangkan dari tangan pelaku HB berhasil disita barang bukti berupa 1 unit HP merk Nokia N73 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 149.000.
"Para pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di kantor, tinggal melanjutkan proses penyidikannya saja lagi," terang Kasat Reskrim.(Dtr)
0 Komentar