Foto : 
Indragirione.com - Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan menekankan pelaksanaan program peningkatan perekonomian dan kualitas infrastruktur saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau Musrenbang RPJMD Kabupaten Inhil tahun 2018-2023.

Musrenbang RPJMD Kabupaten Inhil Tahun 2018-2023 diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil di gedung Engku Kelana, Tembilahan, Senin (4/2/2019) pagi dengan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H Syamsuddin Uti dan Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin.

Penekanan pada dua aspek tersebut, ekonomi dan infrastruktur dalam pelaksanaan program pembangunan, menurut Bupati, bertujuan untuk mewujudkan Visi pembangunan daerah, 'Untuk Kejayaan Inhil yang Semakin Maju, Bermarwah dan Bermartabat'.

"Untuk itu, segala program yang dijalankan oleh OPD dapat disinkronkan dan termasuk ke dalam Musrenbang RPJMD hari ini dengan keterlibatan Bappeda Inhil dalam proses penyusunannya," pungkas Bupati.

Bupati menyatakan, Musrenbang RPJMD merupakan sebuah forum penting dan strategis sebagai wujud partisipasi dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah maupun sebagai masyarakat dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Indragiri Hilir untuk kurun waktu lima tahun ke depan sehingga harus berlangsung secara maksimal.

"Saya minta seluruh pemangku kepentingan agar dapat memberikan saran dan masukan yang positif guna melengkapi dan menyempurnakan Rancangan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023, sehingga dokumen RPJMD dapat menjadi pedoman bagi seluruh unsur pelaku pembangunan di Indragiri Hilir dalam menyusun rencana pembangunan tahunan selama lima tahun ke depan," katanya.

Lebih jauh Bupati menjelaskan, dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Musyawarah Rencana Pembangunan ini merupakan salah satu tahapan sebelum Rancangan RPJMD disampaikan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan dan selanjutnya dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau.

"RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir periode 2018-2023 merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih atas Visi dan Misi dari rencana pembangunan jangka panjang periode 2005-2025 serta Visi jangka panjang Kabupaten Indragiri Hilir, yakni 'Indragiri Hilir Berjaya dan Gemilang 2025'," jelasnya.

Penguatan pembangunan daerah yang akan dilakukan dalam lima tahun kedepan meliputi 8 Misi hasil dari kristalisasi dari sederet program gagasan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil terpilih guna mewujudkan Visi pembangunan daerah pada periode pemerintahan 2018-2023.

Adapun 8 misi pembangunan daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil periode 2018-2023 tersebut, yaitu memantapkan tata kelola pemerintahan yang makin responsif, partisipatif, inovatif, efektif dan berketaatan hukum, memantapkan pemerataan pembangunan infrastruktur dasar di seluruh wilayah, melanjutkan optimalisasi pengelolaan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan sesuai potensi dan kondisi setempat, memantapkan pembangunan SDM yang semakin berkualitas dan berdaya saing, serta meningkatkan Iman dan Taqwa.

Kelima, meningkatkan partisipasi sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan, memantapkan kerukunan, keamanan, ketertiban dan  ketentraman kehidupan sosial, melanjutkan penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran, terakhir meningkatkan pertumbuhan dan daya saing ekonomi daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi yang hadir selaku Plt Kepala Bappeda Provinsi Riau, banyak menyampaikan sejumlah data dan arah kebijakan yang akan dan telah disusun Pemerintah Provinsi Riau, mulai dari perekonomian masyarakat, infrastruktur dan lainnya.

Pembukaan pembahasan Musrenbang RPJMD Kabupaten Inhil tahun 2018-2023 ditutup dengan peluncuran aplikasi SIEVK atau Sistem Informasi Evaluasi Kinerja oleh Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan dan disaksikan oleh segenap tamu juga peserta musyawarah.(Adv/ Diskominfo/Rah)