Foto : 
Indragirione.com - Polda Metro Jaya mengamankan pasangan suami istri (pasutri) atas tindak penipuan bermodus jual-beli mata uang asing atau valuta asing.
Kedua tersangka berinisial L dan G alias GRH diamankan di Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menjelaskan, pasutri melancarkan aksinya sekitar bulan September hingga bulan Oktober 2018 lalu dengan modus menawarkan mata uang asing atau valuta asing ke para korban dengan mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.

“Para korban tertarik dengan tawaran tersangka,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/2).

Karena para korban merasa tergiur dengan bujuk rayu tersangka. Keempat korban pun menyerahkan uangnya.

“Setelah uang diterima pelaku. Mata uang asing yang dijanjikan tak kunjug diterima korban. Malah uang para korban digunakan untul kebutuhan pribadi,” ungkapnya.

Atas tindak penipuan tersangka, keempat korban mengalami kerugian milyaran. Korban atas nama Sandi mengalami kerugian Rp 2,3 miliar, Mirni rugi Rp 3,8 miliar, Yulia rugi Rp 700 juta, dan Heri rugi Rp 5 miliar.

“Itu belum yang melapor, kalau ditotal dari 15 hingga 20 milyar lah,” tutur Argo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.



Terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5 miliar.

sumber : pojoksatu