Foto : 
Indragirione.com -Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di dunia hiburan.

Adalah pencipta lagu ‘Goyang Nasi Padang’, Yanto Sari yang harus berurusan dengan pihak berwajib dan digelandang ke kantor polisi Senin (4/2) sekira pukul 15.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku diamankan dengan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni Romy Patti Selano alias Ade, Yudi Sudarso, dan Mike Adriyani alias Indri.

“Mereka kita tangkap karena narkoba,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/2/2019).

Menurut Argo, keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.

Pencipta lagu ‘Tak Rela Diginiin’ yang dinyanyikan pedangdut Via Valen yakni Yanto ditangkap bersama Romy Patti Selano di depan ruko Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D No.63 Kel. Cipinang Melayu Kec. Makasar, Jakarta Timur.

Sementara itu, dua orang tersangka lain ditangkap di rumah seorang bernama Uda di Gg. Mohamad Rt.008/04 No.34 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (5/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Dari penangkapan itu, dilakukan penggeledahan dengan hasil 1 buah cangklong bekas pakai sabu dalam bungkus rokok, 1 plastik sedotan, 1 buah korek api gas, 2 HP plus simcard,” ucapnya.

Sampai saat ini, Tim melakukan pengembangan.

sumber : pojoksatu