Foto : 
Indragirione.com - Pihak SMP Negeri 29 Makassar membenarkan larangan penggunaan cadar atau kain penutup muka.

Kepala Sekolah SMP Negeri 29 Makassar, Abdul Latif mengatakan, pihaknya melarang siswanya memakai cadar saat proses belajar mengajar berlangsung.

"Bukan sebenarnya kita larang, yang agama kita tidak boleh campuri. Tapi seyogyanya kalau proses belajar mengajar berlangsung diperlihatkan mukanya," kata Abdul Latif seperti dilansir Rakyatku.com, Selasa (19/3/2019).

Kata Abdul latif, pelarangan ini dilakukan karena sekolah tersebut untuk umum. Menurutnya, dikhawatirkan jika memakai kain penutup muka akan mengganggu teman kelasnya.

"Jangan sampai menimbulkan interpretasi kepada teman-temannya yang lain, kalau memakai kain penutup yang berlebihan," jelasnya.

Pantau Rakyatku.com, siswa yang pernah dilarang kini sisa mengenakan kain penutup muka kecil. Sebelumnya menurut Abdul Latif, siswa yang dimaksud memakai kain hitam hampir menutupi seluruh badannya.

"Kalau memakai kain hitam besar, itu menutupi identitasnya sebagai siswa. Lihat sekarang sudah tidak parah," pungkasnya.(***)