Indragirione.com - Tim kuasa hukum Mustofa Nahrawardaya, Sutawidhya akan mengajukan Surat Penangguhan Penahanan terhadap kliennya hari ini (28/5) . Alasan pihaknya mengajukan Penangguhan Penahanan selain yang bersangkutan tidak akan melarian diri juga tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Alasan penangguhan penahanan ini normatif. Tidak akan mempersulit proses pemeriksaan dan akan kooperatif,” ujar Sutawidhya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Menurut Sutawidhya, kasus yang menjerat kliennya bukanlah merupakan kasus kriminal. Ini murni kasus kepentingan.
Karena itu, ia menilai kasus yang menjerat kliennya merupakan kasus bulan- bulanna aparat untuk membidiki kliennya. Apalagi Mustofa adalah Koordinator Relawan IT Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandiaga.
“Beliau ini bukan pelaku kriminal. Dalam kasus ini ada kepentingan ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik resmi menahan Koordinator Relawan IT Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya terkait kasus penyebaran berita bohong (hoaks). Penahanan terhitung 20 hari kedepan.
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik resmi menahan Koordinator Relawan IT Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya terkait kasus penyebaran berita bohong (hoaks). Penahanan terhitung 20 hari kedepan.
“20 hari kedepan dilakukan penahanan,” ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 27 Mei 2019.
Menurut Dedi, selain meminta keterangan sejumlah saksi. Mustofa juga telah mengakui perbuatannya menyebar hoaks di media sosial.
“Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Kalau tidak mengakui kan tidak mungkin dilakukan penahanan,” ujar Dedi.
Kini Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(pojoksatu)
0 Komentar