Foto : |
Indragirione.com – Usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kivlan Zen langsung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (29/5/2019) malam.
Kivlan diperiksan atas dua kasus yang berbeda. Yakni kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal.
Kuasa Hukum Kivlan, Djuju Purwanto mengatakan pemeriksaan kliennya dilakukan secara maraton.
Kivlan diperiksa di Bareskrim terkait kasus makar sedangkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus kemepulikan senjata api ilegal.
“Kasus senpi juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api,” kata Djuju di Polda Metro Jaya,
Jakarta Selatan, Kamis (30/5).
Jakarta Selatan, Kamis (30/5).
Kendati demikian, Djuju tetap membantah bahwa kliennya itu memang tidak memiliki senpi ilegal.
Akan tetapi kepemilikan senpi tersebut hanya dinisbatkan kepada Kivlan. Sebab, yang memiliki senpi tersebut adalah pegawai Kiflan.
“Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi. Armi ini baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan Zen. Itu baru sekitar 3 bulanan,” ungkap Djuju.
Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Kivlan Zen dilalukakan secara maraton.
Pasalnya, yang bersangkutan memiliki dua kasus yang berbeda yaitu kasus makar dan kepemilikan senpi ilegal.
“LP di Bareskrim kasus makar sedangkan LP di Polda terkaot kasus kepemilikan senjata ilegal,” ungka Dedi di Mabes Polro, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Mantan jenderal bintang dua ini sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU No 1/1946
tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
0 Komentar