Indragirione.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir, Jum'at (31/5) melakukan rapat pleno terkait adanya temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Tanah Putih dan Kecamatan Simpang Kanan.
Dugaan kedua kecamatan tersebut telah melanggar kode etik selama masa rekapitulasi berlangsung.
Temuan Bawaslu Rokan Hilir ini rentetan peristiwa selama rekapitulasi baik di tingkat PPK kecamatan dan di tingkat KPU Rokan Hilir serta informasi yang diperoleh dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Rokan Hilir.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rokan Hilir Bimantara Prima Adicipta dalam rilis yang diberikan kepada awak media.
"Alhamdulillah, hari ini Bawaslu Rokan Hilir telah memutuskan status temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh panwascam, dan hasilnya 1 (satu) orang panwascam diberi sanksi pemberhentian tetap dan 3 (tiga) orang diberikan sanksi peringatan, hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Atas dasar peraturan tersebut, dilakukan pemeriksaan seluruh saksi-saksi dan bukti berupa surat, video dan rekaman dan juga konsultasi ke Bawaslu Riau.
Bima menambahkan meski perbuatan ini dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu, tetap harus profesional, objektif, tegas dan adil untuk memutuskan dengan menindak oknum-oknum yang mencoba merusak nilai-nilai demokrasi khususnya di Rokan Hilir.
"Menjaga nama baik lembaga dan integritas pengawas pemilu ini prioritas yang harus kami lakukan dan keputusan ini telah disetujui oleh semua pimpinan Bawaslu Rokan Hilir dan juga keputusan ini akan disampaikan juga ke DKPP RI, Bawaslu RI dan Bawaslu Riau.(riausky)
0 Komentar