Foto : |
Sebab pesakitan lantaran kasus narkoba ini masih tetap bisa dagang sabu di dalam lapas. Celakanya, yang membantu memasok sabu itu justru petugas Rutan, JFM 21 tahun.
Kongkalikong antara JFM dan Riyan ini terbongkar setelah petugas menggelar inspeksi mendadak ke dalam Rutan pada Sabtu (1/6) dini hari.
"Kita mengecek strap sel. Dan saat masuk mencurigakan sekali gelagat warga binaan itu. Setelah digeledah, rupanya dia menyimpan paket sabu," kata Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Riko Steven, Sabtu (1/6).
Dapat temuan seperti itu, pihak Rutan langsung berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Riau dan Polsek Tenayan Raya.
"Warga binaan yang dulunya sempat mau kabur tapi gagal itu, kemudian diamankan dan diinterogasi polisi). Dari dia ketahuan kalau paket itu dari petugas," cerita Riko seperti dikutip dari Gatra.com.
JFM yang kebetulan saat itu masih sedang bertugas langsung diamankan. Dia, Riyan dan barang bukti 14 paket sabu-sabu dibawa ke Polsek Tenayan Raya. Bong, kaca pirek, mancis, 4 unit handphone, juga dibawa.
"Kalau terbukti, sanksi pecat. Arahan kakanwil di Hari Pancasila tadi, petugas tidak dikasih ampun. Yang bermain dengan narkoba tidak akan ditolerir lagi," kata Riko.
Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhi Dianda kemudian cerita "Waktu diinterogasi Napi itu mengaku sudah menyimpan sabu di kantong celana pendek sebelah kanan," katanya.
Dari hasil pengembangan pula, ketahuan kalau Riyan memesan sabu dari seseorang berinisial A di luar Rutan seharga Rp4 juta.
Biar sabu tadi bisa masuk ke dalam Rutan, barang itu kemudian dititipkan ke JFM untuk dibawa masuk. JFM pun mengaku kalau dia sudah dua kali membantu Riyan memasukkan sabu ke dalam Rutan.
Caranya, sabu itu dia sembunyikan di sepatu miliknya. JFM mengaku menerima upah pertama sebesar Rp1,3 juta dan kedua Rp1,5 juta. "Barang itu dijemput di luar Rutan oleh dia," ujar Budhi.
0 Komentar