Foto : 
Indragirione.com - Bupati Inhil, Drs HM Wardan MP menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019 di Gedung DPRD Kabupaten Inhil, Selasa (25/6/2019).


Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan Pidato Pengantar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Inhil Tahun 2019 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.


Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri nomor 12 tahun 2019.


"Sesuai dengan pedoman tersebut, Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan Laporan Keuangan, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan arus kas, laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan keuangan serta dilampirkan Laporan Kinerja yang telah diperiksa BPK," urai Bupati.


Dijelaskam Bupati dalam upaya untuk mencapai pengelolaan pendapatan daerah yang lebih baik, maka perlu ditetapkan arah peningkatan Pendapatan Daerah.


Arahan tersebut berfokus pada peningkatan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Khususnya pada penerimaan Pajak Daerah. Penerimaan Asli Daerah sebagai sumber penerimaan pajak daerah merupakan indikator kekuatan dan kemandirian pembiayaan pembangunan daerah, juga merupakan komponen yang paling memungkinkan untuk dioptimalkan dan terus ditingkatkan penerimaannya.


"Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018 yang saya sampaikan telah di audit oleh Badan Pemeriksa keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 65/S/XVIII.PEK/05/2019 Tanggal 14 Mei 2019. Hasil audit dari Pemeriksaan BPK tersebut Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 Memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," paparnya.


Menurut Bupati kberhasilan mempertahankan Opin WTP tersebut selama tiga tahun berturut-turut dari BPK mulai tahun 2016 s/d tahun 2018, tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.


"Hal ini merupakan tugas, kewajiban dan tanggungjawab selaku penyelenggara pemerintahan di daerah ini sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-undang maupun amanah yang dipercayakan oleh rakyat kepada kita. Saya berharap agar Rancangan Peraturan Daerah ini, kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara panitia khusus DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan Tim yang dibentuk dengan Spirit Baru Indragiri Hilir Menuju perubahan Yang Lebih Maju," pungkas Orang Nomor Satu di Inhil ini. (Galeri Pemkab Inhil)