Indragirione.com, - Sekda Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin SE MP MSn menandatangani kesepakatan pemanfaatan pola ruang dengan Pemkab Pelalawan, Senin (16/9/2019).
Bertempat di Kantor Bupati Pelalawan, dalam kesempatan itu Sekda didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil, Ilyanto.
Kesepakatan ini bertujuan untuk mendapat persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN sebagai salah satu persyaratan dalam penyusunan Ranperda RTRW kedua kabupaten.
Secara teknis, pola ruang kedua kabupaten tersebut sudah dikoordinasikan dan tidak bertentangan, dimana pola ruang yang ada direncanakan jika dimulai dari Simpul Batas dengan Kabupaten Indragiri Hulu adalah:
1. Hutan Produksi Tetap (HP)
2. Kawasan Perkebunan
3. Hutan Produksi yang Dapat dikonversi (HPK)
4. Kawasan Sempadan Pantai
1. Hutan Produksi Tetap (HP)
2. Kawasan Perkebunan
3. Hutan Produksi yang Dapat dikonversi (HPK)
4. Kawasan Sempadan Pantai
Selain Pelalawan, Inhil telah memiliki batas administrasi dengan kabupaten tetangga yang telah melakukan kesepakatan pola ruang ini.
Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Balai Karimun Propinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya dilakukan kesepakatan dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Kabupaten Indragiri Huku Provinsi Riaau, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, serta Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.
Dikatakan Sekda, Pemkab Inhil dan Pemkab Pelalawan sepakat serta berkomitmen untuk meningkatkan dan mengembangkan komunikasi, koordinasi juga kerjasama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagai kabupaten/ kota yang berbatasan.
"Juga berkomitmen akan melestarikan kawasan hutan lindung untuk menjamin fungsi lindung yang berkelanjutan, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," papar Said Syarifuddin.humas
0 Komentar