Komisioner KPU Ilham M Yasir
Indragirione.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau tidak mempersoalkan anggota DPRD yang juga terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) membagi-bagikan sembako ketika melakukan reses.

Namun demikian, saat reses dan membagikan sembako tersebut caleg dilarang menyampaikan materi ajakan atau kampanye karena hal itu dianggap melanggar aturan.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir. Ia mengatakan diperbolehkannya pembagian sembako tersebut dikarenakan anggota Dewan Petahana ini membalut kegiatan dengan reses bersama masyarakat, sehingga tidak bisa dikategorikan pelanggaran.

"Kalau tidak ditemukan unsur pelanggaran, maka perkaranya tak bisa dinaikkan. Misalkan dia anggota DPRD dan sedang melakukan reses lalu memberikan sembako atau uang transportasi untuk warga. Sepanjang itu bagian dari kegiatan reses dan tidak ditemukan ada kampanye, maka Bawaslu tak bisa masuk sampai ke sana," Ungkapnya dilansir dari laman cajaplah.com.

Akan tetapi, lanjut Ilham jika di sela-sela reses, Caleg tersebut melakukan kampanye minimal menggunakan salah satu dari delapan metode, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, kampanye menggunakan medsos, metode kampanye pileg dengan ditandai ada unsur penyampaian visi misi dan program dengan mengajak pemilih untuk memilih yang bersangkutan atau partainya, maka itu bisa dikategorikan telah terjadi kampanye.

"Sepanjang tidak ditemukan, yang kategorinya hanya reses sebagai bagian DPRD menjalankan fungsi pengawasan aspirasi masyarakat atas roda pelaksanaan pemerintahan daerah di daerahnya hal itu tidak apa apa," cakapnya lagi.

Lebih lanjut, Ilham menegaskan tidak dibolehkan Caleg membagikan sembako saat kampanye karena itu bisa jadi pelanggaran kampanye, karena disaat kampanye yang dilakukan oleh pelaksana kampanye adalah berkampanye menyampaikan visi, misi dan program,''jelasnya.(Za)