Foto : |
Dibongkar paksa pihak Bawaslu Kabupaten beserta Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Demikian Informasi ini disampaikan Yuspardi, SH Ka.Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Kamis 17 Januari 2019
Kepada media ini, ia mengungkapkan bahwa pemasangan APK di jalur hijau tidak di benarkan melanggar UU Pemilu, nomor 7 tahun, 2017 tentang larangan pemasangan APK dijalur hijau. Dan melanggar uturan Bawaslu (SE) nomor 1990 tentang larangan pemasangan APK ditempat berbayar.
"Kita lansung bongkar APK yang menyalahi aturan," tegas Yuspardi.
Seraya meminta kepada kontestan pemilu agar menaati aturan maim dalam pelaksanaan pemilu khusunya pemasangan APK.
Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Mubrur saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada, maka pihak nya telah membongkar paksa pemasangan APK dijalur hijau dibantu Panwaslu Kecamatan.
"Terima kasih atas partisipasi masyarakat memberikan informasi kepada kami. Kami telah bongkar APK yang telah menyalahi aturan," tutupnya.
sumber : Riausky.com
0 Komentar