Foto : 
Indragirione.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau mengelar rapat untuk bahas pengajuan nama ketua sepeninggal almarhum Azis Zaenal.

"Hari ini kami bahas nama untuk diajukan jadi ketua DPW PPP Riau, semua elemen di partai mulai dari pengurus cabang dan wilayah akan ikut dalam rapat, "ujar Sekretaris DPW PPP Riau Tengku Nazlah Khairati kepada Tribun Minggu (27/1) kemarin.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kehilangan ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Azis Zaenal, partai berlambang ka'bah itu baru bisa mengajukan nama Pergantian Antar Waktu (PAW) ketuanya setelah 30 hari almarhum meninggal.

"Jadi dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), 30 hari setelah wafat atau berhalangan tetap baru diusulkan untuk pergantian ketua, 27 Januari (hari ini) baru 30 hari, kami langsung gelar rapat, "ujar Tengku Nazlah Khairati seperti dilansir Tribun Pekanbaru.

Dalam mekanisme pengusulan nama untuk PAW ketua tersebut juga menurut Tengku Nazlah, pihaknya sudah memiliki aturan, tinggal menjalankan aturan itu saja.

"Kita sudah punya aturannya sepakat diusulkan salah satu nama dari Wakil Ketua untuk PAW. Belum ada nama, kami baru mau rapat Minggu nanti disepakati disitu untuk diusulkan ke DPP, "ujarnya.

Selanjutnya DPP tinggal menerbitkan SK saja, karena sudah ada penetapan dari DPW melalui pengusulan salah satu nama wakil ketua tersebut. Satu nama akan diambil dari sembilan nama Wakil Ketua DPW PPP Riau saat ini.

"Ada sembilan orang wakil ketua, disana ada pak Mursini juga dan pokoknya semua berdasarkan hasil putusan rapat," jelas Tengku Nazlah Khairati.

Pihaknya juga sudah mengkomunikasikan rencana pengusulan nama untuk PAW ketua tersebut langsung kepada Ketua Umum PPP Romahurmuzy saat kunjungan ke Riau Akhir pekan lalu.

"Kita sudah konsultasi dengan Ketua Umum Romi namun dia menyarankan sesuai mkan saja dengan regulasi sehingga tidak ada neko - neko, "ujar Tengku Nazlah menirukan pernyataan Romi.

Sebagai partai kader tentunya lanjut Tengku Nazlah tidak boleh keluar dari regulasi yang sudah dibuat dan tentunya dalam mekanisme penetapan ketua merupakan kader.

Bukan orang dengan yang memiliki jabatan selanjutnya langsung diberi jabatan strategis di partai.

"Kita partai kader itu tidak boleh keluar dari regulasi. Selagi masih ada kader maka itu yang akan diusulkan kecuali tidak ada baru boleh simpatisan partai, "jelasnya.(za)