Foto : |
Keduanya yakni I Gede Astawa (48), mantan Kelian Banjar Munduk Ranti Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya dan I Dewa Ketut Artawan (52), mantan Kelian Banjar Sarikuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.
Kasus korupsi ini sebenarnya adalah kelanjutan dari kasus yang melilit Indah Suryaningsih. Pengadilan Negeri (PN) Negara sudah memvonis Indah Suryaningsih 4,5 tahun penjara dan membebankan terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta
Wakapolres Jembrana, Kompol Komang Budiarta didampingi Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol M Didik Wiratmoko, mengatakan tersangkaGede Astawa dan Ketut Artawan dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Wakapolres menambahkan, kasus ini berawal pada 2 Februari 2014. Saat itu Pemkab Jembrana Bali menerbitkan peraturan Bupati Jembrana No 1 tahun 2014 tentang pemberian santunan kematian bagi warga yang ber KTP Jembrana.
Pada tahun 2015 ditemukan adanya berkas pengajuan santunan yang fiktif yang dibuat oleh Indah Suryaningsih bekerjasama dengan Dewa Ketut Artawan dan Gede Astawa.
Berkas fiktif yang masuk ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana tersebut diterima oleh Indah Suryaningsih selaku verifikator.
“Berkas tersebut seharusnya diverifikasi, namun dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi data ternyata tidak dilakukan sehingga berkas fiktif yang maju bisa lolos untuk bisa dicairkan yaitu per berkas sebesar Rp 1,5 juta,” terangnya.
Sebelum pengajuan berkas, lanjut Wakapolres, Indah Suryaningsih, Dewa Ketut Artawan dan Gede Astawa sudah membuat kesepakatan.
Kesepakatan itu yakni setiap berkas fiktif yang sudah dicairkan dananya akan dipergunakan secara pribadi dengan pembagian bahwa apabila berkas yang diajukan dibuat oleh Indah Suryaningsih maka pembagian uang adalah Gede Astawa atau Dewa Ketut Artawan masing-masing mendapat Rp 500 ribu sedangkan Indah Suryaningsih mendapat Rp 1 juta.
Dan apabila berkas dibuat oleh Gede Astawa atau Dewa Ketut Artawan maka pembagiannya adalah Indah Suryaningsih mendapat bagian sebesar Rp 800 ribu dan Gede Astawa atau Dewa Ketut Artawan masing-masing Rp 700 ribu.
Dari hasil penyidikan, diketahui selama tahun 2015 antara Gede Astawa bersama Indah Suryaningsing mengajukan berkas fiktif sebanyak 59 berkas.
Setelah dilakukan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Bali dimana khusus untuk berkas yang diajukan oleh Gede Astawa merugikan keuangan negara sebesar Rp 88.500.000.
Sedangkan pada rentang waktu yang sama, antara Dewa Ketut Artawan bersama Indah Suryaningsih mengajukan berkas fiktif sebanyak 140 berkas.
Setelah dilakukan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Bali dimana khusus berkas yang diajukan oleh Dewa Ketut Artawan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 210 juta. Kini kedua tersangka ditahan di Polres Jembrana.
(za/jpr/pojoksatu)
0 Komentar