Ketua Bawaslu Inhil M.Dong |
Kepala Desa Tegal Rejo Jaya diduga melanggar Pasal 490 Undang - Undang No 7 Tahun 2017 dan Larangan pasal 280 ayat 2 huruf h. Tindakannya dinilai menguntungkan salah satu peserta pemilu Tahun 2019. Kepala Desa pun terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta, Saat ini berkas Dari Bawaslu sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk di sidangkan pada hari senin nanti.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Indragiri Hilir , M. Dong saat dikonfirmasi Sabtu mengatakan," kami tim sentragakkumdu sudah melakukan semua proses berkaitan dengan hasil Pengawas Pemilu di Desa Teluk Sungka Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Inhil
"Kita sudah melimpahkan berkas kepala Desa ke Polres dan sudah diteruskan ke Kejaksaan. Tadi saya dapat informasi lagi sudah mau dibawa ke pengadilan dan hari senin ini akan disidangkan," ujar M. Dong.
M. Dong menjelaskan, adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Kades tersebut yakni diduga ada upaya akan melakukan mobilisasi massa untuk Caleg Partai Gerindra , namun naas dalam pergerakan tersebut Panwaslu bergerak dan sempat melakukan perekaman video amatir untuk dijadikan bukti, Sudah ada indikasi untuk mobilisasi massa yang berdampak akan menguntungkan salah satu calon dan merugikan calon lainnya dan ini termasuk pelanggaran.
Tambanya," Mengenai Caleg yang dikampanyekan oleh kepala Desa Tegal Rejo Jaya Kecamatan Pelangiran, Bebas dari pelanggaran Pemilu, sebab kepala desa setelah di lakukan penelusuran tidak masuk dalam tim kampanye Caleg Partai Gerindra tersebut, dan berdasarkan PKPU 23 Tahun 2017 memang Jelas Kepala Desa Tidak di Bolehkan Ikut berkampanye apalagi masuk dalam tim kampanye, kepala Desa tersebut di duga bergerak untuk memenangkan Caleg dengan inisiatif pribadi, Caleg Partai Gerindra saat dimintai keterangan mengatakan bahawa tidak mengetahui jika yang mengkampanyekan dirinya adalah Kepala desa, dirinya baru mengetahui setelah selesai acara,"Jelas M.Dong.(Zd)
0 Komentar