Foto : |
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menyatakan korban sudah diperkosa para tersangka sejak 2018. Padahal ketiganya semestinya menjaga dan merawat korban karena ibunya sudah meninggal.
Ayah kandung korban berinisial M (45), kakaknya berinisial SA (24), dan adiknya, YF (15), berulang kali memperkosa AG di rumah mereka di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
AG tak kuasa melawan karena takut. Selain itu, dia diketahui mengalami keterbelakangan mental.
"Kakaknya itu sudah menyetubuhi 120 kali dalam setahun, adiknya 60 kali. Kalau bapaknya sudah berulang kali, saya yakin sudah sering," kata AKP Edi seperti dilansir detikcom.
Edi meyakini rata-rata pelaku menyetubuhi korban lebih dari satu kali setiap hari.
Kasus ini sendiri bisa terungkap berkat kecurigaan warga. Selama ini pelaku dikenal tertutup kepada warga sekitar. Warga melapor karena melihat kondisi AG yang semakin kurus.
"Keluarga ini sepertinya tertutup, korban juga juga nggak dikasih keluar, selalu dikurung di dalam rumah. Kemudian korban ini tadinya gemuk sekarang kurus. Pokoknya keluarganya tertutuplah," ujar AKP Edi.
Menurut AKP Edi, AG saat ini dititipkan di rumah keluarga. Polisi dalam waktu dekat akan memeriksakan kondisi kesehatan dan kejiwaan AG. Polisi berupaya agar AG benar-benar mendapat jaminan terkait keberlangsungan hidupnya ke depan.
"Korban sekarang ini ada dengan keluarganya, sama pamannya. Kami juga mau cek kondisinya dengan dokter dan psikolog, mudah-mudahan dinas terkait, pemda terkait bisa memberi bantuan juga pada korban ini," ucapnya.
M, SA, dan YF saat ini sudah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.
"Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah. Untuk Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Untuk Pasal 285 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun," jelas AKP Edi. (za)
sumber : riausky.com
0 Komentar