Foto : |
Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, H Agus Malik SHI menyebutkan bahwa proses pembentukan Pengawas TPS saat ini sudah berlangsung dan jadwalnya sudah ditentukan sesuai prosedur dan juknis. “Pada saat supervisi ini kita mendapati bahwa masih banyak pendaftar pada masing-masing desa dan kelurahan yang belum memenuhi kuota,” ujarnya, Jum’at (22/2).
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir segera memberikan instruksi kepada Panwaslu Kecamatan agar melaksanakan perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari. “Sebab berdasarkan pedoman Pembentukan Pengawas TPS, jika jumlah pendaftar kurang dari 2 kali jumlah TPS yang ada disetiap desa atau kelurahan maka harus dilakukan perpanjangan,” ungkap H Agus.
Maka sesuai Time Line Pembentukan Pengawas TPS yang ada, bagi Desa/Kelurahan yang belum terpenuhi kuota pendaftar Panwaslu Kecamatan setempat akan melaksanakan perpanjangan pendaftaran dengan jadwal pengumuman perpanjangan pendaftaran 22 hingga 24 Februari 2019 dan pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi serta wawancara pada tanggal 25 hingga 27 Februari 2019.(zid)
0 Komentar