Foto : |
Kejadian bermula saat pegawai Bank Mandiri, Gita S naik taksi online, Grab Car dari Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) kawasan Kemang, Jakarta Selatan menuju rumahnya di Jatiwaringin,
Di tengah perjalan, driver taksi online itu pur-pura menghentikan mobilnya dengan alasan mogok.
Ternyata driver Grab itu justru mengambil pisau dan senjata api. Ia menodong korban dengan pisau dan mengajaknya ke ATM. Pelaku memaksa korban menguras semua isi ATM miliknya.
Selain itu, pelaku juga mengambil barang berharga korban. Bahkan, pelaku menganiaya korban.
Pelaku juga iris wajah cantik pegawai Bank Mandiri itu hingga sobek. Selanjutnya, pelaku menusuk paha dan telapak tangan korban sampai berdarah-darah.
Akibat kejadian itu, Gita harus dirawat di RS Pondok Kopi Jakarta Timur. Ia harus menjalani operasi karena mengalami beberapa luka sobek di bagian wajah.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas membenarkan peristiwa itu terjadi. Kejadian itu lantas dilaporkan kepada pihak berwenang. Pelaku ditangkap pada Sabtu dinihari pukul 02.30 WIB di daerah Cikarang.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan menanggapi pihak kepolisian bisa juga meminta pertanggungjawaban secara hukum dari pihak perusahaan aplikator pengemudi yang merampok itu berasal.
“Alasannya adalah pihak aplikator adalah mitra usaha driver yang bersangkutan,” jelas Tigor, Selasa (19/3).
Pihak aplikator memungut uang sewa penggunaan teknologi aplikasi kepada para driver mitranya dalam bentuk komisi sebesar 15 persen hingga 20 persen dari setiap order penggunaan.
Sebagai mitra usaha, menurut Tigor, perusahaan aplikator telah lalai mengawasi dan membina para pengemudi hingga menyebabkan terjadinya kekerasan serta perampokan terhadap penumpangnya.
Tindakan itu, kata dia, mengakibatkan sang korban mengalami luka-luka serta kerugian material.
Pengemudi dan aplikator taksi online itu bisa dikenai Pasal 360 KUHPidana sesuai pasal 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Atau ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan mengacu pasal 2 bahwa barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu.
“Penerapan atau penggunaan sanksi pidana pasal 360 KUHPidana ini ditujukan agar ada efek jera terhadap driver serta perusahaan aplikator sebagai mitranya,” terang Tigor, sebagaimana dilansir Rmol, Selasa (19/3).
Sebagai mitra usaha pengemudinya, masih kata Tigor, perusahaan aplikator wajib mengawasi dan membina agar driver mitra usahanya memberikan layanan yang selamat, aman dan nyaman.
Ia menambahkan, pihak aplikator juga yang memfasilitasi si penumpang sehingga mendapatkan driver yang melakukan kekerasan dan perampokan.
“Singkatnya kejadian kekerasan serta perampokan terhadap penumpang taksi online ini juga bisa terjadi karena fasilitas aplikasi milik si perusahaan aplikator yang digunakan oleh si driver dan penumpangnya,” simpul Tigor yang juga advokat publik di Jakarta.
0 Komentar