Foto |
Atas kejadian ini, Jaringan Masyarakat Gambut mendesak Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) bersikap tegas dengan memberikan sanksi hukum terhadap perusahaan tersebut.
Demikian disampakan Isnadi Esman (Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Riau) kepada media ini, Senin (18 Maret 2019).
"Iya, kita desak KLHK untuk bersikap tegas. Dengan memeberikan sanksi hukum kepada PT. Sumber Sawit Sejahtera. Apalagi areal perusahaan ini merupakan lahan gambut yang rentan terbakar setiap tahunya," jelas Isnadi Esman.
Lebih jauh disampaikannya bahwa, kawasan PT. Sumber Sawit Sejahtera merupakan perusahaan yang mayoritas lahanya berada di lahan gambut dengan kedalaman 4-6 meter.
"Dimusim panas saat ini, bahkan puncak nanti berkisar bulan Juni-Oktober cuaca sangat ekstrim. Masa -masa itu persoalan Karhutla menajdi-jadi. Khususnya diareal gambut," ujarnya.
Kemudian sambungnya, terkait lahan gambut PT. Sumber Sawit Sejahtera merupakan perusahaan yang mayoritas lahanya berada di lahan gambut dengan kedalaman 4-6 meter. Secara fungsi lahan tersebut masuk dalam kategori fungsi lindung.
"Di kedalam gambut demikian, tidak direkomendasikan untuk lahan fungsi budidaya. Artinya lahan tersebut tidak boleh di jadikan perkebunan sawit. Namun dilapangan bagaimana. Maka demikian kita desak KLHK untuk bisa bersikap tegas dengan mengiring persoalan ini kerana hukum," tuturnya lagi.
Apalalagi, imbuhnya, Alih fungsi gambut yang dilakukan oleh PT. SSS memicu terjadinya Karhutla setiap tahunya. Untuk itu pemerintah yang dalam hal ini KLHK harus bertindak tegas dengan memberi sanksi hukum terhadap perusahaan tersebut.(datariau)
0 Komentar