foto : |
Tersangka HL yang berprofesi sebagai petani tersebut digelandang oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kemuning akibat ulahnya yang melakukan transaksi narkoba dikediamannya dijalan Penunjang Desa Air Balui Kec. Kemuning Kab. Inhil, dengan barang bukti yang disita dari tangannya berupa tigaShbu paket kecil dan satu paket sedang diduga Shabu, uang tunai sebesar Rp. 970.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan satu unit android merk Vivo warna merah.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK, M.H melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL LILIK SURIANTO, S.ST, SH mengatakan bahwa pengungkapan perkara narkotika tersebut adalah berkat laporan dari masyarakat sekitar tempat tinggal tersangka yang sudah merasa muak dengan tingkah laku tersangka, mereka melaporkan kejadian tersebut kepada unit Opsnal Polsek Kemuning dan kemudian atas perintah Kapolsek, unit Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kemuning IPTU HENDRI BERSON, SH melakukan pengembangan informasi dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dirumahnya dengan disaksikan oleh beberapa warga yang ada disekitar kejadian,''dikutip dari laman datariau
Kompol Lilik juga mengatakan bahwa Tersangka HL ini memang sudah sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya, "Baru saat inilah kami mendapatkan kesempatan untuk melakukan penangkapan terhadapnya". imbuhnya disela wawancara kami siang tadi.
"Adapun Tersangka berikut barang bukti yang kami sita dari tangannya, saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Kemuning guna proses Penyidikan selanjutnya". Demikian ditambahkan Perwira Menengah yang senantiasa disegani bawahannya tersebut seraya tersenyum puas dengan hasil tangkapannya.
0 Komentar