Argo Yuwono
Indragirione.com - Polda Metro Jaya menangkap tokoh Persaudaraan Alumni 212 (PA212) atas nama Ustadz Ahmad Buchori Muslim terkait kasus tindak penipuan dana haji.


Penangkapan tersebut dilakukan lantaran adanya laporan dari korban berinisial MJ dengan nomor LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 28 Juni 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, pelaku ditangkap Buchari ditangkap pada Kamis (4/4) pukul 04.30 WIB di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi.

“Kita sita beberapa barang bukti satu buah Surat Pernyataan dan satu buah kwitansi,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4).

Menurut Argo dari pengakuan korban, kejadian ini berawal saat kedua bertemu di salah satu tempat di acara pengajian.

Kala itu, korban bercerita bahwa pelapor ingin mengurus visa haji untuk para jamaahnya. Namun kuata haji tersebut sudah habis.

“Kemudian terlapor menawarkan bahwa ia dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah,” tutur Argo.

Berbekal kepercayaan, korban pun percaya, bahwa terlapor dapat mengurus visa haji furodah dengan alasan terlapor seorang ulama yang sering ceramah di berbagai tempat.

“Akhirnya keduanya bertemu di depan kantor kedutaan untuk menyerahkan paspor dan uang sejumah USD 136.500 beserta 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya,” beber Argo.



Namun transaksi uang tersebut dilakukan di dalam mobil milik terlapor tanpa adanya surat tanda terima. Tak hanya itu, terlaporpun menjanjikan bahwa pengurusan visa selesai selama tiga hari.

“Surat perjanjian sudah dibuat bahwa terlapor sudah menerima uang USD 136.500 dan paspor sebanyak 27 buah,” tuturnya.

Setelah sampai waktunya, terlapor tidak ada kabar. Bahkan terlapor tidak mengakui menerima uang sebesar USD 136.500 karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah. Hingga akhrinya korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

sumber : /pojoksatu