Foto : |
"Berdasarkan hasil pengecekan awal, diduga harimau yang membunuh korban, terdiri dari 1 induk betina dan 2 anak Harimau Sumatera," kata Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono, dalam keterangan persnya Jumat (31/5).
Identitas korban atas nama M.Amri, usia 43 tahun, berdomisili (sesuai KTP) di Dusun Perasak RT/RW 011/004 desa Gapura, kecamatan Sambas, kabupaten Sambas, provinsi Kalimantan Barat. Korban merupakan pekerja PT. ACUA, kontraktor pemanenan PT. RIA (Riau Indo Agropalma).
“Pada saat kejadian, Kamis (23/5) lalu, korban sedang melakukan pemanenan bersama dengan 8 orang pekerja chainsaw lainnya di petak RIA E022001 kanal sekunder 41D dengan jarak antara pekerja sejauh 15 meter," sebut Suharyono.
Sebelumnya, pada tanggal 9–10 April 2019, Balai Besar KSDA Riau bersama dengan PT. RIA dan Forum Harimau Kita (FHK) telah melakukan sosialisasi kepada pekerja tentang mitigasi konflik Harimau Sumatera.
"Langkah awal kami, adalah memberhentikan sementara aktivitas pada lokasi kejadian dan sekitarnya dalam radius 2 km sebagai zona merah dan pada areal sekitarnya di atas 2 km sebagai zona kuning dimana dapat melakukan aktivitas dengan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi," ungkap Suharyono, seperti diberitakan Genpi.co.
Pihaknya juga meningkatkan kegiatan patroli bersama tim BKO (TNI dan Polri), BBKSDA Riau dengan menambahkan personil dari pemerintah daerah. Baik itu Satpol PP, BPBD, Dinas LHK ataupun KPHP pada lokasi kejadian, serta konsesi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Balai Besar KSDA Riau, juga telah melakukan penambahan papan informasi dan papan peringatan pada jalur lintasan satwa serta melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan. Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ada.
Diberitakan sebelumnya, seorang pekerja PT.RIA diduga tewas diterkam harimau ketika sedang bekerja pemanenan tanaman Akasia. Ditemukan tewas dalam keadaan tertelungkup, mengalami luka di bagian tengkuk dan leher, setelah diserang harimau di kanal sekunder 41D di desa Tanjung Simpang, kecamatan Pelangiran, kabupaten Inhil."(one)
0 Komentar