Foto : Rocky Gerung |
Laporan bernomor LP/3408/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor ia sendiri dan terlapor masih dalam lidik. Tim Hukum ARJ, C Suhadi mengaku belum tahu siapa pemilik akun tersebut.
Dia menyebut akun mengatasnamakan Rocky Gerung dan menggunakan foto Rocky Gerung. Dimana tulisan yang dilaporkan diposting pada 28 Mei 2019 lalu.
Suhadi mengatakan akun itu menulis Jokowi hanya mendapat perolehan suara yang lebih sedikit ketimbang calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Pasal yang dilaporkan adalah ujaran kebencian melalui media elektronik Pasal 28 Ayat (2) junto Pasal 48 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang ITE.
“Dia katakan juga ini kecurangan, ini kelicikan atau cara-cara seperti ini mengulang dari pemilu 2014. Jadi 2019 mengulang kecurangan di 2014 kira-kira itu,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat 31 Mei 2019.
Dirinya membawa bukti berupa print out postingan dan file postingan yang dimasukan ke dalam flashdisk sebagai barang bukti dalam membuat laporan. Ia sendiri mengaku pertama kali tahu postingan tersebut dari aplikasi WhatsApp.
Dikonfirmasi terpisah, polisi mengaku akan menindaklanjuti laporan sama dengan laporan lain yang masuk ke Polda Metro Jaya. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
“Ya tentu kita selidiki. Kan sudah ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Intinya polisi akan mempelajari, menyelidiki laporan yang masuk ke kita berdasrakan pasal yang dilaporkan,” kata Argo menambahkan.
Sumber : pojoksatu
0 Komentar