Foto : |
Kanit Reskrim Ipda Hendra Gunawan menjelaskan," Penangkapan pelaku Curas diawali oleh laporan masyarakat yang memberitahukan adanya ciri ciri pelaku seperti yang di beritahukan oleh korban, mengetahui adanya hal tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Kateman mengumpulkan anggotanya melakukan penyelidikan dan Penangkapan pelaku,di Jalan Maritim Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman
"Kronologi Penangkapan,Berdasarkan Laporan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tanggal 28 mei 2019, anggota Polsek Kateman melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan tersebut di dapat informasi di lapangan bahwa pelaku masih berada di seputaran pasar sungai guntung, setelah di lakukan penyelidikan yang lebih mendalam akhirnya pelaku berhasil di tangkap dan di amankan. Pelaku selanjutnya di bawa ke Mapolsek Kateman untuk dilakukan introgasi, dari hasil introgasi tersebut pelaku mengakui bahwa dialah yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Tambahnya," Pada saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Nokia 255 warna putih hitam dengan 2 simcard dan uang tunai sejumlah Rp 600.000,- Saat ini pelaku telah di amankan di Polsek Kateman dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kanit Reskrim.
Sumber : Humas Polsek Kateman
0 Komentar