Ahmad Tamimi
Indragirione.com - Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penertiban Alat peraga Kampanye dan Bahan Kampanye peserta pemilu 2019 yang melanggar berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf h, dan juga diatur dalam pasal 69 ayat 1 huruf h PKPU No. 23 sebagaimana diubah No. 28 dan 33 tentang Kampanye terkait Alat peraga dan bahan yang terpasang difasilitas pemerintah. Dan pasal 34 ayat 5 tentang pertimbangan aspek etika, estetika dan keindahan tatanan kota


 Penertiban tersebut fokus wilayah Kecamatan Tembilahan yang dilaksanakan Senin, 28 Januari 2019 sebanyak 37 Alat Peraga Kampanye dan 34 Bahan Kampanye, Kegiatan penertiban ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir bersama Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir dan Panwaslu Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Ahmad Tamimi saat dikonfirmasi Senin (28/1)  mengatakan bahwa tujuan penertiban ini adalah untuk mengatur pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan pemilu, baik Undang-undang maupun peraturan KPU tentang kampanye.

 Menurutnya pemasangan alat peraga dan bahan yang tepat sasaran bukan hanya menegakkan aturan pemilu, tapi juga menjaga kenyamanan dan keindahan suasana, karena masyarakat juga terganggu melihat pemasangan yang semeraut sesuai dengan keluhan yang mereka sampaikan pada kita.

Untuk penertiban kali ini fokus pada Alat Peraga Kampanye yang terpasang di fasilitasi pemerintah, Papan Iklan berbayar dan Persimpangan jalan yang strategis mengganggu keindahan kota.

Ahmad Tamimi Menjelaskan," Larangan Papan iklan berbayar walaupun itu milik pribadi, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI No. 1990  poin 7 bahwa tidak dibolehkan memasang Alat Peraga pada Papan iklan berretrebusi. Kemudian juga diatur dalam Nota kesepahaman di tingkat provinsi Riau, menimbang Azaz keadilan dan terbatasnya jumlah papan iklan berbayar maka tidak dibolehkan bagi Peserta pemilu (legislatif) untuk memasangnya.

Ahmad Tamimi menegaskan  bahwa jauh sebelum penertiban ini dilakukan Bawaslu  telah berkomunikasi aktif dengan LO partai masing-masing tentang Alat peraga dan bahan kampanye yang tidak tepat pasang, komunikasikan pada Calon yang bersangkutan agar dipindahkan sendiri. Seterusnya baru kita surati. Inilah tahapan aktif yang telah kita lalui yang sangat penuh pendekatan dan silaturahmi.

Tamimi mengakui bahwa belum semua yang melanggar kami tundaklanjuti karena pasca pendataan mereka masang lagi. Nanti akan kita cek lagi dan koordinasikan ke yang bersangkutan untuk memindahkan sendiri. Ketaatan peserta pemilu dalam kampanye sangat kita harapkan untuk membangun budaya politik yang sehat. Dan kepada masyarakatpun kita sangat berharap partisifasi aktif untuk ikut serta memberikan informasi ke kita andai ada pelanggaran dari peserta pemilu untuk pemilu lebih baik,"Jelasnya.(zd)