Bawaslu dan Satpol pp saat
Melaksanakan Penertiban
Indragirione.com - Sebanyak 37 Alat Peraga Kampanye dan 34 Bahan Kampanye yang melanggar aturan telah ditertibkan bawaslu bersama satpol pp kabupaten Indragiri Hilir,  Panwaslu Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu.


Komisioner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Ahmad Tamimi saat dikonfirmasi Senin (28/1)  mengatakan bahwa tujuan penertiban ini adalah untuk mengatur pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan pemilu, baik Undang-undang maupun peraturan KPU tentang kampanye.


"Sebelum penertiban ini dilakukan Bawaslu  telah berkomunikasi aktif dengan LO partai masing-masing tentang Alat peraga dan bahan kampanye yang tidak tepat pasang, komunikasikan pada Calon yang bersangkutan agar dipindahkan sendiri. Seterusnya baru kita surati. Inilah tahapan aktif yang telah kita lalui yang sangat penuh pendekatan dan silaturahmi.

Ahmad Tamimi Menegaskan ,"Penertiban Alat peraga Kampanye dan Bahan Kampanye peserta pemilu 2019 yang melanggar berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf h, dan juga diatur dalam pasal 69 ayat 1 huruf h PKPU No. 23 sebagaimana diubah No. 28 dan 33 tentang Kampanye terkait Alat peraga dan bahan yang terpasang difasilitas pemerintah. Dan pasal 34 ayat 5 tentang pertimbangan aspek etika, estetika dan keindahan tatanan kota.

Tambahnya," Memang belum semua yang melanggar kami tundaklanjuti karena pasca pendataan mereka masang lagi. Nanti akan kita cek lagi dan koordinasikan ke yang bersangkutan untuk memindahkan sendiri. Ketaatan peserta pemilu dalam kampanye sangat kita harapkan untuk membangun budaya politik yang sehat. Dan kepada masyarakatpun kita sangat berharap partisifasi aktif untuk ikut serta memberikan informasi ke kita andai ada pelanggaran dari peserta pemilu untuk pemilu lebih baik,"Jelasnya.(zd)