Foto |
Rumah bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa tersebut disegel lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, penyegelan ini sesuai peraturan daerah.
Oki menegaskan, Pemkot Tangsel tidak akan tebang pilih dalam menertibkan bangunan yang tidak mengantongi perizinan lengkap.
“Enggak ada masalah dengan itu, siapa pun, karena hukum ini tidak tebang pilih,” kata Oki di lokasi perkara, Jum’at (4/1/2019).
Rumah bupati Tagop Sudarsono, sambung dia, akan dijadikan sebagai rumah kontrakan dengan jumlah yang banyak.
Menurut Oki, Satpol PP Tangsel telah melaksanakan penyedelan rumah kontrakan milik Bupati Tagop Sudarson sesuai prosedur.
Dikatakan Oki, sebelum melakukan penyegelan pihaknya telah mengecek kelengkapan perizinannya ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Setelah dicek, ternyata bangunan itu belum memiliki IMB. Saat disambangi ke lokasi proyek, pengembang hanya menunjukan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT).
“Kalau tidak ada IMB berarti tidak boleh membangunan,” tegas Oki.
(irs/pojok banten)
0 Komentar