Indragirione.com - Pengertian Keluarga Berencana (KB) menurut UU no 52 Tahun 2009,tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia melahirkan, mengatur,kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak,reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.

Keluarga Berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan,perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki,jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis,dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.


Kaitannya dengan hal tersebut  Dr Opsilon Dewanto dari RSUD Ambarawa dan Kabid KB Salatiga Sugiharto,S.Ag S.sos.M.MP memberikan "SOSIALISASI PROGRAM KEPENDUDUKAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA (KKBPK)” Kepada Ibu Ibu anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang xxxv Kodim 0714/Salatiga dan Ibu Ibu Bhayangkari Polres Salatiga  di Aula Kecamatan Sidomukti ,Jalan Hasanudin No 112 Salatiga,Senin (24/06).


Dikatakan oleh Kabid KB Salatiga, Prinsipnya Program KKBPK mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera dengan melaksanakan delapan fungsi keluarga. Penerapan fungsi keluarga ini membantu keluarga lebih bahagia dan sejahtera, terbebas dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.


“Keberhasilan program KKBPK dapat dilihat dari beberapa aspek, Pertama, aspek pengendalian kuantitas penduduk, kedua, aspek peningkatan kualitas penduduk yang dalam hal ini diukur dengan peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarganya”tambahnya.(Pendim0714)