Foto : |
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Serang Tb. Yassin mengatakan, berdasarkan aturan Pemerintah Daerah (Perda) no 2 tahun 2010, tidak diperbolehkan pelaku usaha menjual minuman beralkohol.
“Kami melakukan giat untuk menyisisir yang disinyalir ada miras dan akhirnya menemukan guinsen sebanyak 340 dus,” katanya.
Menurut Yassin, penggrebekan tersebut berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan adanya peredaran miras di wilayah legok. Kemudian, pihaknya langsung melakukan penelusuran, hingga penertiban.
“Pengintaian cuma satu hari, awalnya ada aduan atau laporan dari warga,” terangnya.
Upaya ke depan, kata Yassin, pihaknya akan berkomunikasi dengan Dinas Perizinan Kota Serang untuk menutup gudang PT Esham Dima Mandiri.
“Nanti kami panggil untuk di BAP. Kalau untuk menutup, kami akan berkoordinasi dengan pihak Dinas perijinan PT ini peruntukannya untuk apa,” tegasnya.
sumber : pojoksatu
0 Komentar