Indragirione.com  - Aparat Polsek Rangsang berhasil meringkus dua terduga pelaku narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (14/8/2019).

Adapun kedua tersangka yang terlibat Kasus Narkotika jenis sabu-sabu berinisial ID (28) warga Sultan Syarif Kasim, RT/RW 005/004 Desa Teluk Samak, dan AA (22) warga jalan Wisata Dusun III Desa Teluk Samak.

"Benar, kedua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sudah diamankan dan saat ini yang bersangkutan masih di Mako Polsek Rangsang," ungkapKapolsek Rangsang Iptu Djoni Rekmamora kepada Riaulink.com.

Dijelaskan mantan Paur Humas Polres Meranti, berdasarkan LP.A / 07 / VIII / 2019 / Riau / Res Kep. Meranti / Sek Rangsang, tanggal 14 Agustus 2019. Terhadap tersangka diamankan di TKP didalam Rumah di jalan Wisata Dusun III Desa Teluk Samak, Kecamatan Rangsang.

Dijelaskannya, pada Selasa 13 Agustus 2019, sekira pukul 23.45 WIB, anggota Polsek Rangsang mendapat informasi bahwasanya ada seorang laki - laki yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Jalan Wisata Dusun III Desa Teluk Samak.

Kemudian sekira pukul 00.30 WIB, personil Polsek Rangsang bersama Kepala Dusun III Desa Teluk Samak mendatangi lokasi tersebut didapati seorang laki-laki AA. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan pria tersebut memiliki satu alat hisap atau bong yang diakunyai dipergunakan untuk menghisap narkotika jenis sabu-sabu.

"Atas pengakuan AA sabu-sabu tersebut didapat dari Id alias Dino," ungkapnya.

Dilanjutkan, pada hari Rabu 14 Agustus 2019 sekira pukul 01.45 WIB, dilakukan pemeriksaan terhadap rumah Id alias Doni yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Kasim Desa Teluk Samak dan didapat 2 buah paket kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.