Indragirione.com,  – Seorang pria berusia 60 tahun warga Desa Pancur, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir  yang berprofesi sebagai petani diamankan pihak Kepolisian,  ditangkap atas tuduhan pembakaran lahan di kawasan Dusun Maju Jaya, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing mengatakan," penangkapan terhadap Kamarek selaku tersangka pembakaran lahan berawal dari informasi yang didapat Kanit Tipidter Polres Inhil.

“Pada Rabu Tanggal 18 September 2019 sekira jam 12.00 wib Kanit Tipidter mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan tersangka pelaku pembakaran lahan yang terjadi di Parit 17 Dusun Maju Jaya, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas,” ungkap Indra.

Mengetahui hal itu Kanit Tipidter melanjutkan informasi tersebut kepada Dirinya. Lantas, Dirinya pun memerintahkan Kanit Tipidter bersama anggota berangkat guna memastikan informasi yang didapat.

“Setibanya di lahan milik saudara, H Pewa di Parit 9, Desa Pancur, Kecamatan Keritang ditemukan seorang laki laki yang mengakui bernama Kamarek dan kemudian saudara Kamarek langsung diamankan dan dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Indra.

Tambahnya," Berdasarkan keterangan saksi, diketahui lahan yang terbakar akibat tindakan Kamarek adalah sekitar 500 hektare. Luas lahan yang terbakar berpotensi bertambah karena sampai saat ini api yang membakar lahan tak kunjung padam,"Jelasnya.(za)