Foto : 
Indragirione.com  - Dua Ibu Rumah Tangga serta seorang pria dengan barang bukti narkoba diamankan oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Inhil. Sabtu malam (02/02/19)

Ketiganya diamankan oleh Tim Sat Res Narkoba dibawah pimpinan  Kanit I Narkoba AIPTU EDI SURYA, lantaran kedapatan melakukan transaksi narkoba, yakni dijalan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan

Masing masing pelaku tindak pidana narkotika  yang  berhasil diamankan yakni MS (35) Pria warga Kota Baru Reteh Kecamatan Keritang,  TN (32) Ibu rumah tangga warga Kecamatan Lubuk Pakam Sumatera utara, serta IW (44) yang juga ibu rumah tangga, warga jalan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Inhil Riau.

Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK,.M.H melalui Kasat Narkoba AKP BACHTIAR, SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Bachtiar menuturkan penangkapan tersebut bermula ketika ada informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada transaksi narkoba dipekan arba

Setelah membekali diri dengan Surat Perintah Tugas  (Sprint) tim Sat Res Narkoba langsung bergerak kelokasi. Dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, tiga pelaku dan sejumlah barang bukti pun akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa *1 buah kotak warna hitam yang berisikan 16 paket shabu dan 10 butir ekstasi warna merah muda dengan logo IG, 1 unit HP merk Xiaomi warna putih bersilikon biru dan didalamnya terdapat 1 paket shabu, 3 unit HP merk Strawberry warna putih, hitam dan orange dan Uang tunai sebesar Rp. 5.800.000,. (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan berat kotor keseluruhan Shabu yang disita sebanyak 39,60 gram

"Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah Kami amankan di Mapolres Inhil, dan tinggal menunggu tanggal mainnya untuk segera dilimpahkan" Pungkas BACHTIAR kepada wartawan.