Foto : |
Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB setelah aparat BNN melakukan pengintaian terjadap keberadaan jaringan ini.
''Tiga orang bersama barang bukti 13 kilogram sabu dan 17 ribu butir pil ekstasi.Sejauh ini, sumber dan jaringannya masih dilakukan pengembangan,''ungkap Pelaksana Tugas Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, AKBP Haldun, Senin (4/2/2019) ini.
Terkait asal dari sabu dan ribuan butir pilekstasi ini sendiri sejauh ini masihditelusuri oleh aparat kepolisian. Namun begitu, untuk para pelaku, salah satunya diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu kota di Kalimantan.
''Saat ini, tiga tersangka, masing-masing pria berinisial MD, SW dan FA, yang ditangkap dalam penggerebekan usudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Ketiganya dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup mengacu UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,'(***)
sumber : riausky
0 Komentar